Sabtu, 16 Mei 2015

wawasan nusantara



Kata Pengantar

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan, atas bimbingannya paper Pendidikan Kewarganeraan ini dapat diselesaikan. Maksud penyusunan paper ini adalah sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganeraan. Paper ini juga mengurai beberapa materi mengenai kewarganeraan dimana diterangkan dari pengertian dan tujuan serta wawasan nusantara yang diharapkan dapat berguna bagi kita semua.

Penyusun berharap paper Pendidikan Kewarganeraan ini dapat berguna untuk semua serta paper ini belumlah sempurna, sehingga kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca.

Bekasi, 23 Maret 2015
Penyusun.



























Daftar Isi
kata Pengantar                                                                                                                     i
Daftar Isi                                                                                                                                ii

BAB 1. PENDAHULUAN  
A.   Latar Belakang                                                                                                             3
B.   Rumusan Masalah                                                                                                       4
C.   Tujuan                                                                                                                             4
BAB II. PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA                                                                                                5

A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa                                                                          5
B.   Teori-Teori Kekuasaan.                                                                                             5
1.    Paham-paham Kekuasaan.                                                                                 5
2.    Teori-teori Geopolitik                                                                                            7
C.   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia                                                                     8
D.   Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara                                                    9
1.    Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila.                                                  9
2.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara                            10
3.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya                                              11
4.    Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan.                                                 12
E.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional                    14
1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara                                              14
2.    Pengertian Wawasan Nusantara                                                                       15

BAB III. PENUTUP                                                                                                             16
A.   Kesimpulan                                                                                                                   16
B.   Saran                                                                                                                               16
Daftar Pustaka                                                                                                                    17



BAB I
Pendahuluan

A.      Latar Belakang

Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang  berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air. Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Dan tak jarang juga kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang Pencipta.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air satu, bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
a.       Jelaskan secara singkat dari Wawasan Nasional Suatu Bangsa
b.      Sebutkan teori-teori Kekuasan
c.       Jabarkan secara jelas Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
d.      Sebutkan 4 latar belakang Filosofis Wawasan Nusantara
e.       Uraikan Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

C.    Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan:
a.       Mengetahui arti dari Wawasan Nasional Suatu bangsa
b.      Mengetahui teori –teori kekuasan yang ada
c.       Mengetahui Ajaran – ajaran yang ada tentang Wawasan Nasional Indonesia
d.      Mengetahui 4 latar belakang Filosofis Wawasan Nusantara
e.       Mengetahui secara singkat implementasi Wawasan Nusanara dalam kehidupan Nasional.





BAB II
Wawasan Nusantara

A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa
            Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Penharuh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan konsisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
            Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama.
1.    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.    Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.    Lingkungan sekitarnya.

B.   Teori-Teori Kekuasaan.
1.    Paham-paham Kekuasaan.
            Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.              
Teori –teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain.
a.    Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Di bidang politik dan kenegaraan, motor atau sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah Negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII).
b.    Paham Kaisar Napolen Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Dia berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yagn mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat juga bahwa kekuatan politik garus didampingi oleh kekuatan logistic, ekonomi nasional, didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknuya kekuatan hankam.
c.    Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Pada era napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan mnejadi penasihat militer Staf Umun Tentara Kekaisaran Rusia.
d.    Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia. Yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.    Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f.     Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku political Culture and Political Development (Princeton university Press, 1972), mereka mengatakan: “The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics… The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure-unsur subjektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakat pada kebudayaan politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

2.    Teori-Teori Geopolitik
            Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sbb:
a.    Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut:
1)    Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2)    Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3)    Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam.
4)    Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b.    Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1.    Negara merupakan sutuan biologis, suatu organism hidup, yang memiliki intelektual.
2.    Negara merupakan suatu system politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c.    Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok ajaran ini :
1.    Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.    Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3.    Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.

Pokok-pokok teori Karl Houshofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d.    Pandangan Ajaran Sir halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “ konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat yang berbunyi : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

C.   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
            Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal..
1.    Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
            Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasia menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
2.    Geopolitik Indonesia
            Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara Barat pada umumnya. Menurut paham Indonesia laut sebagai “penghubung” sedangkan di Barat, laut adalah “pemisah pulau”.
3.    Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
            Dalam menentuka, menbina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan ditinjau dari
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara\
c.    Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bansa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek Kesejahterahan Bangsa Indonesia.

D.   Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1.    Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan lesadaran bangsa Indonesia jika manusia Indonesia memiliki rasa kesadaran untuk menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup dari generasi ke generasi.
Nilai-nilai Pancasila yang tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.    Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan ebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
3.    Sila Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepetingan bangsa dan Negara.
4.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepetingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.    Sika Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil arya dan usaha nya masing-masing.

2.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku Negara yang bersangktan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku Negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.
            Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis,memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan. Atas pertimbangan hal-hal tersebut, dimaklumkanlah Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
            Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
            Maka sejak itu berubahlah luas wilayah dari +2 juta km2 menjadi +5 juta km2, dimana +65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan (negara maritim). Sedangkan yang +35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang anatara lain berupa 5 pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya , dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau adalah +2.028.087km2, dengan panjang pantai +81.000km.
            Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internatisional yang ketiga 1982, pokok asa Negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82, kemudian diratifikasi melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak 16 nopember 1993, UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum posiitif sejak 16 Nopember 1994.

3.    Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
            Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional disamping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubunan sosial di antara anggotanya.
            Bangsa Indonesia yang menegara pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil dari suatu proses perjuangan panjang yang secara embrional muncul melalui kesepakatan moral dan politik sejak pergerakan Budi Utomo tahun 1908. Kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesaruan wilayah Negara Republik Indonesia  tersebut mengandung unsure dinamika. Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928).
4.    Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan.
            Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umunya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari Negara kerjaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerjaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah.
            Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai mucul pada tahun 1900-an yang ditangai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern. Secara prinsipil-baik”dasar” maupun “tujuan” keberadaannya- berbeda dari kerajaan tradisional sebelumnya. Wujudnya ialah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakan Negara merdeka. Kehadiran penjajahan mengakibatkan penderitaan dan kepahitan yang sangat panjang, namun di sisi lain menimbulkan semangat, rasa sensasib sepenanggungan untuk bertekad memerdekaan diri, diwadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yg sekarang disebut Kebangkitan Nasional dan dicetuskan dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928): satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa nasional Indonesia. Pada kongres Pemuda tersebut untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
            Dengan semangat kebangsaantersebut, perjuangan berikutnya menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai menegara. Wilayah Negara Kesauan Republik Indonesia diakui dan ditentukan oleh Terriotoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. Dimana laut territorial adalah sebesar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Melalui proses perjuangan panjang –kurang leboh 28 tahun-Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut melalui Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957). Dimana dalam deklarasi ini Indonesia menjadi satu kesatuan dan kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Kata Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti Pulau dan “Antara”. Jadi, artina pulau-pulau yang terletak diantara dua benua (Asia dan Austaria) serta dua samudra (Pasifik dan Hindia).
            Konsepsi Nusantara berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu:
a.    Perairan Indonesia ialah laut wilaah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b.    Laut wilayah Indonesia ialaha jalur laut 12 mil laut.
c.    Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis disar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).

Konsepsi Nusantara menghilami masing-masing Angkatan mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masiang, yaitu wawasan Benua AD RI, Wawasan Bahari AL RI, Wawasan Dirgantara AU RI, dan kemudian lahirlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi untuk menghindari berkembangnya wawasan yang tidak menguntungkan. Wawasan Hankamnas ini lahir dari seminar I tahun 1966 dengan nama Wawasan Nusantara Bahari yang berbunyi : Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia di mana perlu ada keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, Wawasan Benua sebagai jawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan Negara Indonesia.
Raker Hankam 1967 memutuskan untuk menamakan wawasan Hankamnas dengan Wawasan Nusantara. November 1972 Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) meneliti dan mengkaji segala bahan dan data Wawasan Nusantara untuk sampai pada perumusan yang lebih terperinci agar dapat tegak sebagai wawasan nasional. Tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah nusantara sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 merupakan rangkaian perjuangan yang panjang, dimulai dari konferensi PBB tentang Hukum Laut yang pertama 1958, kedua tahun 1960, akhirnya koferensi yang ketiga tahun 1982,  pokok asas Negara Kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 ( United Nations Convention on the Law Of the Sea).

E.  Implemantasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pegantar Implementasi Wawasan Nusantara.
            Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senangtiasa mengutamakan kepetingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia di atas kepetingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-perundangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara, sehingga mengambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.







2. Pengertian Wawasan Nusantara
Beberapa teori tentang wawasan.

1.    Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kersatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
3.    Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompk Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

B. Saran
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.





Daftar Pusaka
Sumarsono,S, Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi, Sobana, H.An, 2001 “Pendidikan Kewarganeraan”. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta