Kata Pengantar
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan,
atas bimbingannya paper Pendidikan Kewarganeraan ini dapat diselesaikan. Maksud
penyusunan paper ini adalah sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganeraan. Paper ini juga mengurai beberapa materi
mengenai kewarganeraan dimana diterangkan dari pengertian dan tujuan serta
wawasan nusantara yang diharapkan dapat berguna bagi kita semua.
Penyusun berharap paper Pendidikan
Kewarganeraan ini dapat berguna untuk semua serta paper ini belumlah sempurna,
sehingga kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca.
Bekasi, 23 Maret 2015
Penyusun.
Daftar
Isi
kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB 1. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang 3
B.
Rumusan
Masalah 4
C.
Tujuan
4
BAB II. PEMBAHASAN
WAWASAN NUSANTARA 5
A.
Wawasan
Nasional Suatu Bangsa 5
B. Teori-Teori Kekuasaan. 5
1.
Paham-paham
Kekuasaan. 5
2.
Teori-teori
Geopolitik 7
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia 8
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara 9
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila. 9
2.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara 10
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 11
4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan. 12
E.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional 14
1.
Pengantar
Implementasi Wawasan Nusantara 14
2.
Pengertian
Wawasan Nusantara 15
BAB III. PENUTUP 16
A.
Kesimpulan 16
B.
Saran 16
Daftar Pustaka 17
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda
13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi
bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan nusantara yang
menyatukan wilayah Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa, satu negara dan satu tanah air. Penduduk Indonesia terdiri dari
berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai
bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas
dari bangsa Indonesia, sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara
sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya
bangsa.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa
budaya-budaya bangsa Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya
Reog Ponorogo, Tari Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru.
Dan tak jarang juga kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di
Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di
Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah
sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan
sebagai dasar negara, sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi
guna menghindari sikap sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang
membelenggu kebebasan individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa
yang majemuk. oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima
keanekaragaman yang ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu
sebagai karunia Sang Pencipta.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara
yaitu untuk memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai
tujuan nasional dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang
bertanah air satu, bangsa Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
ini adalah:
a. Jelaskan secara singkat dari Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
b. Sebutkan teori-teori Kekuasan
c. Jabarkan secara jelas Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
d. Sebutkan 4 latar belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
e. Uraikan Implementasi Wawasan
Nusantara dalam Kehidupan Nasional
C. Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa
tujuan:
a. Mengetahui arti dari Wawasan
Nasional Suatu bangsa
b. Mengetahui teori –teori kekuasan
yang ada
c. Mengetahui Ajaran – ajaran yang ada
tentang Wawasan Nasional Indonesia
d. Mengetahui 4 latar belakang
Filosofis Wawasan Nusantara
e. Mengetahui secara singkat
implementasi Wawasan Nusanara dalam kehidupan Nasional.
BAB
II
Wawasan
Nusantara
A.
Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara,
dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Penharuh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,
ideology, aspirasi serta cita-cita dan konsisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan
suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa
Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata
ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara
pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama.
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan
sekitarnya.
B.
Teori-Teori
Kekuasaan.
1. Paham-paham Kekuasaan.
Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya
dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Teori
–teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain.
a. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh
masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan
mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan
peradaban barat modern seperti sekarang. Di bidang politik dan kenegaraan,
motor atau sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu
politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah Negara kecil di Italia
Utara (sekitar abad XVII).
b. Paham
Kaisar Napolen Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang
cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Dia berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yagn mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat juga bahwa kekuatan politik garus
didampingi oleh kekuatan logistic, ekonomi nasional, didukung oleh kondisi
sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknuya kekuatan
hankam.
c. Paham
Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Pada era napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir
oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung
dan mnejadi penasihat militer Staf Umun Tentara Kekaisaran Rusia.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia. Yaitu kapitalisme
di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e. Paham
Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f. Paham
Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku political Culture and Political Development
(Princeton university Press, 1972), mereka mengatakan: “The political culture
of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and
values which devidens the situation in political action take place, it provides
the subjective orientation to politics… The political culture of society is
highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut
menjelaskan adanya unsure-unsur subjektivitas dan psikologis dalam tatanan
dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu system politik dapat
dicapai apabila system tersebut berakat pada kebudayaan politik dapat dicapai
apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
2.
Teori-Teori
Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo”
atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sbb:
a. Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut:
1)
Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan Negara
dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan
mati.
2)
Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3)
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam.
4)
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin
besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organism
yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai
berikut:
1.
Negara merupakan sutuan biologis, suatu
organism hidup, yang memiliki intelektual.
2.
Negara merupakan suatu system
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar.
c. Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika
Negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga
berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
Pokok ajaran ini :
1.
Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.
Beberapa Negara besar di dunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang
di Asia Timur Raya.
3.
Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah
sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan
soal-soal strategi perbatasan.
Pokok-pokok teori
Karl Houshofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
d. Pandangan
Ajaran Sir halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “ konsep
kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat yang
berbunyi : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia, ia
akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika. Selanjutnya,
barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
C.
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan
wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal..
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasia menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara
kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang
berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara Barat pada umumnya. Menurut
paham Indonesia laut sebagai “penghubung” sedangkan di Barat, laut adalah
“pemisah pulau”.
3. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentuka, menbina, dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari
kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
ditinjau dari
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara\
c. Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bansa Indonesia
d. Latar
belakang pemikiran aspek Kesejahterahan Bangsa Indonesia.
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
lesadaran bangsa Indonesia jika manusia Indonesia memiliki rasa kesadaran untuk
menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan
kelangsungan hidup dari generasi ke generasi.
Nilai-nilai
Pancasila yang tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional
sebagai berikut:
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia
mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan ebebasan yang sama kepada setiap
warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
3.
Sila Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia
lebih mengutamakan kepetingan bangsa dan Negara.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Bangsa Indonesia
mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepetingan bersama
diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.
Sika Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Indonesia mengakui
dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya
sesuai hasil arya dan usaha nya masing-masing.
2.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata
laku Negara yang bersangktan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku Negara terhadap kondisi
geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu
diperhitungkan.
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan
untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta
terletak pada posisi silang yang sangat strategis,memiliki karakteristik yang
berbeda dari negara lain. Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI
17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale
Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat keadaan
lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi
tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan.
Atas pertimbangan hal-hal tersebut, dimaklumkanlah Deklarasi Djuanda pada
tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia
adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi
keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di
dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada diantaranya harus dianggap sebagai
satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah dari +2 juta km2
menjadi +5 juta km2, dimana +65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena
itu, tidaklah mustahil bila Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan
(negara maritim). Sedangkan yang +35% lagi adalah daratan yang terdiri dari
17.508 buah pulau yang anatara lain berupa 5 pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan,
Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya , dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi nama. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau adalah
+2.028.087km2, dengan panjang pantai +81.000km.
Melalui konferensi PBB tentang Hukum
Laut Internatisional yang ketiga 1982, pokok asa Negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 82, kemudian diratifikasi melalui undang-undang nomor
17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak 16 nopember 1993, UNCLOS
1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum posiitif sejak 16
Nopember 1994.
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional disamping politik,
ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah factor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
berlangsungnya hubunan sosial di antara anggotanya.
Bangsa Indonesia yang menegara pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil dari suatu proses perjuangan panjang yang
secara embrional muncul melalui kesepakatan moral dan politik sejak pergerakan
Budi Utomo tahun 1908. Kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesaruan
wilayah Negara Republik Indonesia
tersebut mengandung unsure dinamika. Artinya, nilai persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya
dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama (Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928).
4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umunya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.
Sejarah Indonesia pun diawali dari Negara kerjaan tradisional yang pernah ada
di wilayah Nusantara melalui kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua
kerjaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah.
Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai mucul pada tahun 1900-an yang ditangai oleh lahirnya sebuah
konsep baru dan modern. Secara prinsipil-baik”dasar” maupun “tujuan”
keberadaannya- berbeda dari kerajaan tradisional sebelumnya. Wujudnya ialah
lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakan Negara merdeka.
Kehadiran penjajahan mengakibatkan penderitaan dan kepahitan yang sangat
panjang, namun di sisi lain menimbulkan semangat, rasa sensasib sepenanggungan
untuk bertekad memerdekaan diri, diwadahi dalam organisasi Boedi Oetomo (20 Mei
1908) yg sekarang disebut Kebangkitan Nasional dan dicetuskan dalam Sumpah Pemuda
(28 Oktober 1928): satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa
nasional Indonesia. Pada kongres Pemuda tersebut untuk pertama kalinya lagu
Indonesia Raya dikumandangkan.
Dengan semangat kebangsaantersebut,
perjuangan berikutnya menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia
mulai menegara. Wilayah Negara Kesauan Republik Indonesia diakui dan ditentukan
oleh Terriotoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. Dimana laut territorial adalah sebesar 3
mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Melalui proses perjuangan
panjang –kurang leboh 28 tahun-Indonesia berhasil mengubah batas wilayah
perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut melalui Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957). Dimana dalam deklarasi ini Indonesia menjadi satu kesatuan dan
kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai
nama dari Deklarasi Djuanda. Kata Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang
berarti Pulau dan “Antara”. Jadi, artina pulau-pulau yang terletak diantara dua
benua (Asia dan Austaria) serta dua samudra (Pasifik dan Hindia).
Konsepsi Nusantara berlandaskan
semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu:
a. Perairan
Indonesia ialah laut wilaah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b. Laut
wilayah Indonesia ialaha jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan
pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis disar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi
Nusantara menghilami masing-masing Angkatan mengembangkan wawasan berdasarkan
matranya masing-masiang, yaitu wawasan Benua AD RI, Wawasan Bahari AL RI,
Wawasan Dirgantara AU RI, dan kemudian lahirlah Wawasan Hankamnas yang terpadu
dan terintegrasi untuk menghindari berkembangnya wawasan yang tidak
menguntungkan. Wawasan Hankamnas ini lahir dari seminar I tahun 1966 dengan
nama Wawasan Nusantara Bahari yang berbunyi : Wawasan Nusantara merupakan
konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia di mana perlu ada
keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara, Wawasan Benua sebagai
jawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha
mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan Negara Indonesia.
Raker
Hankam 1967 memutuskan untuk menamakan wawasan Hankamnas dengan Wawasan
Nusantara. November 1972 Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) meneliti dan
mengkaji segala bahan dan data Wawasan Nusantara untuk sampai pada perumusan
yang lebih terperinci agar dapat tegak sebagai wawasan nasional. Tahun 1973
Wawasan Nusantara diangkat dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang
GBHN dalam bab II huruf “E”.
Perjuangan
di dunia internasional untuk diakuinya wilayah nusantara sesuai dengan
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 merupakan rangkaian perjuangan yang panjang,
dimulai dari konferensi PBB tentang Hukum Laut yang pertama 1958, kedua tahun
1960, akhirnya koferensi yang ketiga tahun 1982, pokok asas Negara Kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 82 ( United Nations Convention on the Law Of the Sea).
E.
Implemantasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pegantar Implementasi Wawasan
Nusantara.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senangtiasa mengutamakan kepetingan bangsa dan Negara kesatuan
Republik Indonesia di atas kepetingan pribadi dan atau golongan. Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-perundangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara,
sehingga mengambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Beberapa
teori tentang wawasan.
1. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN :
Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kersatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
3. Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompk Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan
menjadi Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 :
“Cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya
yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Tujuan
dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
B. Saran
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara
pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita
harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
satu dan kokoh.
Daftar Pusaka
Sumarsono,S, Mansyur, H. Hamdan, Ciptadi,
Sobana, H.An, 2001 “Pendidikan Kewarganeraan”. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta